KPK periksa Kadiskes Lampung Utara

KPK telah melakukan penggeledahan di empat lokasi pada beberapa waktu lalu.

Tersangka Bupati nonaktif Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara (tengah) tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Kamis (5/12/2019). Foto Antara/Nova Wahyudi/hp.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara Maya Metissa dan tiga stafnya. Mereka akan diperiksa pada kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara, sekaligus melengkapi berkas penyidikan Bupati Lampung Utara nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara.

"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka AIM (Agung Ilmu Mangkunegara)," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan Ali Fikri, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (17/1).

Dalam perkara itu, KPK telah melakukan penggeledahan di empat lokasi pada beberapa waktu lalu. Keempat lokasi yang disisir ialah, kediaman adik Bupati Lampung Utara nonaktif di Jalan Kelapa, Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung. Kediaman paman Agung Ilmu yang berada di Jalan Hos Cokro Aminoto, Kotabumi Tengah, Kabupaten Lampung Utara. Rumah Benteng, yang terletak di Jalan Penitis Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan. Serta, sebuah rumah di Jalan Sultan Agung Raya, Way Halim Permai. Dalam penggeledahan tersebut KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait izin proyek.

Pada perkaranya, Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Lampung Utara nonaktif, diduga kuat telah menerima uang suap dari sejumlah pihak rekanan yang menggarap proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara.

Adapun dari suap yang diterima dari Dinas Perdagangan, Agung diduga menerima uang sebesar Rp300 juta, yang diterima Raden Syahril melalui Wan Hendri dari seorang swasta yakni Hendri Wijaya.