KPK periksa ketiga penerima suap pembangunan jalan di Pakpak Bharat

Soal korupsi Pakpak Bharat, Bupati meminta fee sebesar 15% dari nilai proyek.

Bupati nonaktif Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/12/2018). Remigo menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2018. ANTARA FOTO

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga tersangka kasus suap terkait proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pakpak Bharat untuk tahun anggaran 2018.

Ketiga tersangka itu ialah Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu (RYB), Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekali (DAK), dan pihak swasta bernama Hendriko Sembiring (HSE).

“Ketiganya diperiksa KPK sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta pada Rabu, (16/1).

Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat tersangka atas kasus tersebut. Tiga orang di antaranya sebagai penerima suap. Sedangkan satu sisanya sebagai pemberi suap. 

Sebagai penerima suap yakni Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu, David Anderson Karosekali, dan Hendriko Sembering. Sementara pihak pemberi suap yakni Direktur PT TMU Rijal Ependi Padang.