KPK periksa Ketua PN Samarinda terkait suap Bupati Jepara

Ketua PN Samarinda, Abdul Halim Amran diperiksa KPK sebagai saksi.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, memberikan keterangan pers di Gedung KPK/Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Semarang, Abdul Halim Amran, dalam penyidikan dugaan kasus suap terhadap hakim praperadilan terkait putusan atas praperadilan korupsi yang ditangani Pengadilan Negeri Semarang.

“Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap Abdul Halim Amran yang kini menjabat sebagai Ketua PN Samarinda. Abdul diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Jepara, AM (Ahmad Marzuqi),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (28/1).

Selain Bupati Jepara Ahmad Marzuqi, dalam kasus ini KPK juga telah menetapkan tersangka lain yakni Hakim Pengadilan Negeri Semarang Lasito (LAS). Lasito diduga menerima hadiah atau janji dari Ahmad Marzuqi. 

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK masih mendalami keterangan para saksi yang dipanggil terkait dugaan aliran suap kepada hakim dan sumber dana. 

Namun sebelumnya, pada pertengahan 2017 Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah melakukan penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 dengan tersangka Ahmad Marzuqi.