KPK periksa mantan manajer legal Duta Palma Group

Saksi akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan mantan bosnya, Surya Darmadi yang merupakan tersangka dalam perkara ini.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Manajer Legal PT Duta Palma Group, Jufendiwan Herianto, untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap dengan pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada 2014.

Jufendiwan akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan mantan bosnya, Surya Darmadi. Surya merupakan tersangka dalam perkara ini.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUD (Surya Darmadi)," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya Selasa (4/2).

Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama Legal Manajer PT Duta Palma Group Suheri Terta pada 29 April 2019. Selain itu, KPK juga menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka koorporasi dalam perkara ini. Meski sudah menyandang status tersangka, Surya belum ditahan hingga saat ini.

Praktik lancung para tersangka itu bermula ketika Surya dan Suheri memiliki jaringan dengan PT Palma Satu untuk mengajukan permintaan izin alih fungsi lahan pada Annas Maamun selaku Gubernu Riau saat itu.