KPK periksa mantan menteri keuangan terkait kasus BLBI

Selain Bambang, tim penyidik KPK juga akan memanggil Komisaris Maybank Indonesia, Edwin Gerungan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers kepada media. /Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menjadwalkan pemeriksaan terhadap menteri keuangan era reformasi, yakni Bambang Subianto terkait kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI. 

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan tim penyidik akan menggali keterangan Bambang terkait perkara dugaan korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) pada 2004, sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada Badan Penyelamatan Perbankan Nasional (BPPN).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IJN (Itjih Nursalim)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta pada Selasa (9/7).

Bambang diketahui merupakan pensiunan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. Selain pernah menjabat Menteri Keuangan menggantikan Fuad Bawazier pada masa kepemimpinan BJ Habibie, dia juga pernah menjabat sebagai Kepala BPPN. 

Selain Bambang, tim penyidik KPK juga akan memanggil Komisaris Maybank Indonesia Edwin Gerungan, Anggota Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia Sumantri Slamet, serta Chairman Ary Suta Center I Putu Gede Ary Suta, mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Itjih Nursalim, istri dari konglomerat bos PT Gajah Tunggal.