KPK periksa Menteri Agama terkait penyelenggaraan ibadah haji

Pemeriksaan terhadap Lukman Hakim Syaifuddin sebagai saksi.

Menteri Agama, Lukman Hakim Syaifuddin, saat memberikan keterangan. Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Dalam kapasitasnya, Menteri Lukman diperiksa sebagai saksi.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pemeriksaan terhadap Lukman Hakim Saifuddin kali ini karena memiliki wewenang sebagai pejabat tertinggi di Kementerian Agama. Namun demikian, Febri belum dapat menjabarkan secara rinci pokok perkara yang dimaksud.

“Proses penyelidikan kali ini tidak terkait dengan kasus pengisian jabatan di Kemenag Jatim yang menyeret eks Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy sebagai tersangka,” kata Febri Diansyah di Jakarta pada Rabu (22/5).

Adapun terkait kasus yang menjerat Romahurmuziy, nama Menteri Lukman mencuat dalam sidang praperadilan mantan Ketua Umum PPP itu pada Selasa (7/5). Saat itu, tim Biro Hukum KPK menyebut Menag telah menerima uang senilai Rp10 juta dari tersangka lainnya, yakni mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin.

Menag Lukman juga mengaku pada KPK terkait pemberian uang tersebut. Kendati demkian, politisi PPP itu telah mengembalikan uang Rp10 juta itu kepada KPK dengan laporan gratifikasi. Akan tetapi, KPK tidak dapat menindak laporan gratifikasi tersebut. Pasalnya, dugaan gratifikasi itu dilaporkan setelah sepekan terjadinya operasi tangkap tangan terhadap tiga tersangka kasus suap jual beli jabatan di Kemenag Jatim.