KPK periksa Rahmat Yasin dalami pengembalian Rp8,9 miliar

Rahmat Yasin telah ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus dugaan korupsi.

Bekas Bupati Bogor, Rahmat Yasin. Foto Antara/Raisan Al Farisi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa bekas Bupati Bogor, Rahmat Yasin, terkait pengembalian uang Rp8,9 miliar dalam kasus dugaan korupsi pemotongan pembayaran dari satuan perangkat kerja daerah (SKPD) pemerintah setempat dan gratifikasi, Jumat (17/7).

"Penyidik mengkonfirmasi keterangannya terkait adanya pengembalian uang sebesar Rp8,9 miliar oleh tersangka RY (Rahmat Yasin) kepada KPK," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan resminya, beberapa saat lalu.

Fikri menyampaikan, pihaknya bakal kembali mendalami aliran dana kasus dugaan korupsi tersebut. "Karena itu, penyidik KPK akan melakukan pemeriksaan kembali untuk mendalami peran tersangka RY dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut," terangnya.

Penyidik KPK sebelumnya mendalami adanya instruksi Rahmat kepada eks Bupati Bogor, Nurhayanti, terkait pemotongan anggaran di setiap satker Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Itu ditandai dengan pemeriksaan terhadap Nurhayanti, Selasa (14/7).

KPK menetapkan Rahmat sebagai tersangka dalam dua kasus. Pertama, dugaan meminta, menerima, atau memotong pembayaran SKPD Rp8,93 miliar untuk kebutuhan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2013 dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014.