KPK periksa Sekretaris Kota Ambon soal tupoksi sampai gaji Richard Louhenapessy

Tim penyidik KPK mendalami informasi terkait kasus yang menyeret Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy tersebut.

Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy. Foto ambon.go.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Agus Ririmase, Rabu (6/7). Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan suap persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi Tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon.

Agus diperiksa sebagai kapasitasnya sebagai saksi. Tim penyidik KPK mendalami informasi terkait kasus yang menyeret Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy tersebut.

"Dikonfirmasi soal tupoksi RL selaku wali kota Ambon, penghasilan walikota Ambon, prosedur perizinan di Kota Ambon dan pengetahuan dugaan penerimaan gratifikasi oleh RL selaku wali kota Ambon," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (7/7).

KPK juga melakukan penelusuran terkait dugaan penerimaan uang oleh Richard Louhenapessy. Dalam hal ini, empat saksi dari pihak pemkot dan swasta diperiksa KPK.

Adapun keempat saksi tersebut yakni Olla Ruipassa selaku Staf Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Ambon. Sementara, tiga pihak swasta yang diperiksa adalah Shinta Mangkoedidjojo, Patrick Alexander Hehuwat, dan Fahri Anwar.