KPK perkuat koordinasi dengan 3 lembaga di DKI

KPK lakukan pertemuan dengan Kejati, BPK dan BPKP Provinsi DKI Jakarta.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi/Foto dok KPK Ri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DKI Jakarta, serta Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi DKI Jakarta. Kegiatan dilakukan dalam jaringan, 15-16 Februari 2021.

Tujuan pertemuan tersebut untuk memperkuat kerja sama koordinasi dan supervisi (korsup) pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi (tipikor) antara KPK dengan aparat penegak hukum dan Lembaga Pemeriksa di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

“Untuk tugas koordinasi dan supervisi, KPK berwenang mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi, serta berwenang mengawasi, meneliti, atau menelaah instansi yang tugas dan wewenangnya berkaitan dengan pemberantasan tipikor,” kata Direktur Korsup Wilayah II KPK Yudhiawan Wibisono, secara tertulis, kemarin.

Berdasarkan data Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK, rata-rata skor MCP Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di tahun 2020 adalah 76%. Skor ini menurun dibandingkan tahun 2019 yang mencapai 91%.

Skor MCP bersumber dari delapan area intervensi, yakni optimalisasi penerimaan daerah, manajemen aset daerah, perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), dan penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).