KPK: Perlu regulasi perampasan aset sesuai konvensi PBB

Terdapat empat hasil konvensi antikorupsi yang belum dijalankan oleh Indonesia.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. Foto Antara/dokumentasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi pengesahan Rancangan Undang-Undang Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Treaty on Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters antara Republik Indonesia dengan Konfederasi Swiss.

"KPK menghargai pengesahan tersebut. Semoga bisa berkontribusi pada penegakan hukum sesuai ruang lingkup MLA," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, kepada wartawan, Kamis (15/7).

Hanya saja, Nawawi menilai, perlunya profesionalitas aparat penegak hukum untuk memetakan aset guna memaksimalkan pengembalian kerugian negara atas hasil kejahatan korupsi dengan mekanisme MLA tersebut.

"Dengan adanya MLA, dasar hukum kerja sama internasional menjadi lebih kuat. Tetapi, kapasitas penegak hukum kita tetap jadi poin utama," terangnya.

Terkait pemberantasan korupsi, Nawawi memandang diperlukan regulasi perampasan aset dan aturan terkait tindak pidana korupsi sesuai dengan hasil konvensi antikorupsi PBB atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC).