KPK perpanjang masa penahanan Bupati Labuhanbatu Utara Kharuddin Syah

Perpanjangan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyelesaian pemeriksaan saksi-saksi dan pemberkasan perkara.

Plt. Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perpanjang masa penahanan Bupati Labuhanbatu Utara Kharuddin Syah (KSS). Kharuddin, merupakan tersangka dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, menyampaikan Kharuddin bakal mendekam lagi di Rutan Polres Jakarta Pusat selama 40 hari. Masa tahanan sejak 30 November 2020 sampai 8 Januari 2021.

"Perpanjangan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyelesaian pemeriksaan saksi-saksi dan pemberkasan perkara," ujar Ali dalam keterangannya, Senin (30/11).

Dalam kasus yang sama tiga orang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh komisi antikorupsi. Mereka adalah Puji Suhartono (PJH) dari pihak swasta, anggota DPR Fraksi PPP 2014-2019 Irgan Chairul Mahfiz (ICM), dan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga (AMS).

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, menjelaskan, perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN-P 2018 yang diawali dengan operasi tangkap tangan pada Mei 2018.