KPK perpanjang masa penahanan Wali Kota Cimahi

Penyidik KPK masih butuh waktu untuk melengkapi berkas perkara Ajay Priatna.

Ketua KPK Firli Bahuri saat konpres OTT Wali Kota Cimahi, Sabtu (28/11)/Foto tangkapan layar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perpanjang masa penahanan tersangka Wali Kota Cimahi nonaktif, Ajay Muhammad Priatna, dan Komisaris RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan. Keduanya bakal ditahan lagi selama 40 hari terhitung sejak 18 Desember 2020.

Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih butuh waktu untuk melengkapi berkas perkara.

"AJM (Ajay) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Sedangkan tersangka HY (Hutama) ditahan di Rutan Polda Jakarta Raya," ujarnya secara tertulis, Kamis (17/12).

Pada perkaranya, lembaga antirasuah menetapkan dua orang sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan, Jumat (27/11). Ajay dan Hutama diterka terlibat kasus dugaan suap perizinan di Kota Cimahi tahun anggaran 2018-2020.

Kasus ini bermula pada 2019 saat RSU Kasih Bunda melakukan pembangunan penambahan gedung. Dalam mengurus perizinan revisi izin mendirikan bangunan (IMB), Hutama bertemu dengan Ajay di restoran kawasan Bandung, Jawa Barat.