KPK perpanjang masa penahanan Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay

Mengenai kasus Ajay, Ali memastikan, penyidik komisi KPK masih terus melakukan pemeriksaan saksi.

Logo KPK. Foto Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna (AJM). Tersangka kasus dugaan suap perizinan di Kota Cimahi tahun anggaran 2018-2020 itu, bakal mendekam lagi di rumah tahanan atau rutan selama 30 hari.

"Tim penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka AJM selama 30 hari berdasarkan penetapan Ketua PN Bandung yang kedua terhitung sejak tanggal 26 Februari 2021 sampai dengan 27 Maret 2021 di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (23/2).

Mengenai kasus Ajay, Ali memastikan, penyidik komisi antikorupsi masih terus melakukan pemeriksaan saksi. Langkah itu, dilakukan guna melengkapi berkas perkara yang bersangkutan.

Dalam kasusnya, tersangka penyuap Ajay, Hutama Yonathan (HY) selaku Komisaris RSU Kasih Bunda, segera diadili. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah melimpahkan berkas perkaranya kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Senin (1/2).

Hutama bakal didakwa dengan dakwaan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau kedua, Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.