KPK perpanjang masa tahanan mantan Bupati Buru Selatan

Penyidik antirasuah masih memerlukan keterangan sejumlah saksi untuk melengkapi sejumlah bukti

Gedung KPK. Dok. Istimewa

Penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS). Perpanjangan itu dilakukan atas kebutuhan penyidik mendalami kasus korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan dari 2011 sampai 2016 dengan posisinya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, durasi penambahan untuk tahanan tersebut akan dilakukan hingga 25 Mei 2022. Penahanan terhadap Mantan Bupati Buru Selatan dilakukan di Rutan Polres Jakarta Timur.

“Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka TSS dkk berdasarkan penetapan penahanan dari Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat untuk 30 hari kedepan sampai dengan tanggal 25 Mei 2022,” kata Ali dalam keterangan, Senin (25/4).

Ali menyebut perpanjangan penahanan dilakukan, lantaran penyidik antirasuah masih memerlukan keterangan sejumlah saksi untuk melengkapi sejumlah barang bukti.

“Proses penyidikan yang masih terus berjalan untuk pengumpulan alat bukti dan pemberkasan perkara,” ujar Ali.