sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK perpanjang masa tahanan mantan Bupati Buru Selatan

Penyidik antirasuah masih memerlukan keterangan sejumlah saksi untuk melengkapi sejumlah bukti

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 25 Apr 2022 17:14 WIB
KPK perpanjang masa tahanan mantan Bupati Buru Selatan

Penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS). Perpanjangan itu dilakukan atas kebutuhan penyidik mendalami kasus korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan dari 2011 sampai 2016 dengan posisinya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, durasi penambahan untuk tahanan tersebut akan dilakukan hingga 25 Mei 2022. Penahanan terhadap Mantan Bupati Buru Selatan dilakukan di Rutan Polres Jakarta Timur.

“Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka TSS dkk berdasarkan penetapan penahanan dari Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat untuk 30 hari kedepan sampai dengan tanggal 25 Mei 2022,” kata Ali dalam keterangan, Senin (25/4).

Ali menyebut perpanjangan penahanan dilakukan, lantaran penyidik antirasuah masih memerlukan keterangan sejumlah saksi untuk melengkapi sejumlah barang bukti.

“Proses penyidikan yang masih terus berjalan untuk pengumpulan alat bukti dan pemberkasan perkara,” ujar Ali.

KPK telah menetapkan orang kepercayaan Tagop yakni, Johny Rynhard Kasman (JRK) serta satu pihak swasta bernama Ivana Kwelju (IK) sebagai tersangka. Dalam kasus ini, tersangka Tagop selama menjabat Bupati dua periode diduga telah menerima sejumlah fee proyek mencapai miliaran rupiah. Salah satunya dari tersangka Ivana.

"Diduga nilai fee yang diterima oleh tersangka TSS sekitar sejumlah Rp10 Miliar yang diantaranya diberikan oleh tersangka Ivana Kwelju (IK)," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

Dari uang Rp10 miliar tersebut, kata Lili, digunakan tersangka eks Bupati Tagop untuk membeli sejumlah aset.

Sponsored

"Itu menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor," ucap Lili.

Selain mantan Bupati Tagop, KPK telah menetapkan orang kepercayaan Tagop yakni, Johny Rynhard Kasman (JRK) serta satu pihak swasta bernama Ivana Kwelju (IK) sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, tersangka Tagop selama menjabat Bupati dua periode diduga telah menerima sejumlah fee proyek mencapai miliaran rupiah. Salah satunya dari tersangka Ivana.

"Diduga nilai fee yang diterima oleh tersangka TSS sekitar sejumlah Rp10 miliar yang diantaranya diberikan oleh tersangka Ivana Kwelju (IK)," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

Dari uang Rp10 miliar tersebut, kata Lili, digunakan tersangka mantan Bupati Tagop untuk membeli sejumlah aset.

"Itu menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor," imbuhnya.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Soulisa yang menjabat bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016-2021 diduga memberikan perhatian lebih untuk berbagai proyek Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan, bahkan sejak awal menjabat.

Perhatian lebih Soulisa di antaranya ialah mengundang secara khusus kepala dinas dan kepala bidang Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.

Kemudian, dia merekomendasikan dan menentukan secara sepihak terkait dengan rekanan mana saja yang dapat dimenangkan untuk mengerjakan proyek, baik melalui proses lelang maupun penunjukan langsung.

KPK menduga dari penentuan para rekanan itu, dia meminta sejumlah uang dalam bentuk komisi senilai tujuh hingga 10 persen dari nilai kontrak pekerjaan. Khusus untuk proyek dari dana alokasi khusus, besaran komisi ditetapkan sekitar tujuh sampai 10 persen dan ditambah delapan persen dari nilai kontrak pekerjaan.

Proyek-proyek tersebut adalah pembangunan jalan di Namrole pada 2015 bernilai proyek sebesar Rp3,1 miliar, peningkatan mutu jalan di Namrole bernilai proyek Rp14,2 miliar, peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe bernilai proyek Rp14,2 miliar, serta peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp21,4 miliar.

Atas penerimaan sejumlah komisi itu, dia diduga menggunakan orang kepercayaannya, Kasman untuk menerima sejumlah uang dengan menggunakan rekening bank miliknya. Selanjutnya, uang itu ditransfer ke rekening bank milik dia.

KPK pun menduga sebagian dari nilai komisi yang dia terima sekitar Rp10 miliar diberikan Kweliu karena telah dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana alokasi khusus pada 2015.

Berita Lainnya
×
tekid