Dua tersangka lainnya juga diperpanjang masa penahanannya oleh penyidik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, tersangka kasus dugaan suap penetapan anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Selain Wahyu, dua tersangka lainnya juga diperpanjang masa penahanannya oleh penyidik, yakni orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, dan seorang pihak swasta yakni Saeful Bahri.
"Ketiga tersangka, diperpanjangan masa penahanan di rutan selama 40 hari sejak 29 Januari sampai dengan 8 Maret 2020," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (27/1).
Perpanjangan penahanan itu dilakukan setelah Wahyu Setiawan mengurusi proses administrasi dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Seusai ke luar dari ruang pemeriksaan, Wahyu tak berkomentar banyak kepada awak media.
Dia mengaku, penyidik sempat menyinggung peran Sekretaris Jendral PDIP Hasto Kristiyanto. Namun, dia tak menjelaskan lebih detail terkait materi pemeriksaan tersebut.