Karena Covid-19, KPK perpanjang laporan penyampaian LHKPN

Perpanjangan waktu untuk mencegah penularan Covid-19.

Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di halaman Gedung KPK Merah Putih di Jakarta, Rabu (18/3). Untuk mencegah penyebaran Covid-19, KPK melakukan disinfeksi di sejumlah area Gedung Merah Putih. Foto Antara/Nova Wahyudi/wsj.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2019. Pelonggaran dilakukan untuk mendukung kebijakan social distancing untuk mencegah penularan virus corona atau Covid-19.

"Sesuai pernyataan resmi Presiden RI agar masyarakat menghindari kontak dekat sebagai upaya pencegahan penyebaran infeksi Covid-19," kata Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati dalam keterangan resmi yang diterima Alinea.id, Jumat (20/3).

Ketentuan perpanjangan massa pepaporan LHKPN tercantum dalam Surat Edaran Nomor 100 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Tahunan (Periodik) Tahun Laporan 2019 tertanggal 19 Maret 2020.

"Perpanjangan waktu diberikan selama 1 bulan. Yaitu, dari batas waktu 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020," terang Ipi.

Masa perpanjangan pelaporan tersebut juga berlaku untuk penyampaian LHKPN berjenis khusus. Laporan berjenis khusus, diperuntukan bagi para penyelenggara negara yang baru pertama kali menjabat atau diangkat kembali dalam jabatan publik maupun yang berakhir masa jabatannya pada periode 1 Januari 2020 sampai dengan 31 Maret 2020.