KPK perpanjang penahanan 3 bekas anggota DPRD Jambi

Ketiganya adalah eks Ketua Fraksi PPP, PKB, dan Fraksi Restorasi DPRD Jambi.

Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola./Antara Foto.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan eks Ketua Fraksi PPP di DPRD Jambi Parlagutan Nasution, eks Ketua Fraksi PKB di DPRD Jambi Tadjudin Hasan, dan eks Ketua Fraksi Restorasi di DPRD Jambi Nurani Cekman.

Ketiganya merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018. Mereka akan kembali mendekam di penjara untuk 40 hari ke depan.

“Penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari untuk tersangka PN, tersangka TH, dan tersangka CM terhitung mulai tanggal 20 Juli 2020 sampai dengan 28 Agustus 2020,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (20/7).

Fikri menjelaskan, perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk segera menyelesaikan pemberkasan perkara tersebut. Penahanan terhadap tiga tersangka itu dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Jakarta Timur cabang KPK, berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

Sebelumnya, (23/6), KPK memanggil enam tersangka kasus dugaan suap Rancangan APBD Provinsi Jambi 2018. Di antaranya adalah eks Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston, eks Wakil Ketua DPRD Jambi AR Syahbandar, dan Chumaidi Ziadi.