KPK perpanjang penahanan 3 tersangka korupsi dana hibah Kemenpora

Perpanjangan penahanan dilakukan selama 30 hari ke depan.

Penyidik KPK memperlihatkan barang bukti berupa uang suap. Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap tiga tersangka kasus suap penyaluran dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Mereka yang ditahan antara lain Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, Kepala Bidang Sentra Olahraga Pendidikan Kementerian Pemuda dan Olahraga Adhi Purnomo dan Staf Kementerian Pemuda dan Olahraga Eko Triyanto. 

“Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 16 Februari 2019 sampai dengan 17 Maret 2019 untuk 3 tersangka dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun anggaran 2018,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta pada Kamis, (14/2). 

Febri menjelaskan, penahanan kepada tiga tersangka dilakukan karena penyidik merasa perlu mendalami sejumlah keterangan mereka terkait kasus dana hibah Kemenpora. Adapun kasus ini bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap sejumlah pejabat di Kemenpora dan KONI pada Selasa, 18 Desember 2018. 

Sejauh ini lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari Kemenpora ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora Eko Triyanto (ET) yang diduga berperan sebagai penerima suap dalam kasus ini.