KPK perpanjang penahanan bupati Bengkalis

Penahanan diperpanjang selama 30 hari.

Bupati nonaktif Bengkalis Amril Mukminin (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/2/2020). Foto Antara/M Risyal Hidayat

Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin. Tersangka kasus dugaan korupsi proyek tahun jamak pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bangkalis, Riau, masih akan mendekam di penjara selama 30 hari. 

"Penyidik melanjutkan perpanjangan penahanan tersangka AM (Amril Mukminin) selama 30 hari berdasarkan penetapan penahanan pertama dari PN Pekanbaru," kata Pelaksana tugas juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (31/3).

Masa penahanan Amril akan diperpanjang terhitung 6 April 2020 hingga 5 Mei 2020. Amril menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) Klas I Jakarta Timur Cabang KPK.

Penahanan Amril dilakukan pertama kali usai menjalani pemeriksaan di KPK pada Kamis (6/2). Penahanan baru dilakukan, meski dia telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Mei 2019.

Pada perkra itu, Amril diduga kuat menerima uang Rp2,5 miliar dari PT Citra Gading Asritama (CGA) yang merupakan pihak rekanan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis. KPK menduga, uang tersebut diberikan guna memuluskan pengesahan anggaran proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning multiyears pada 2017 hingga 2019.