sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK perpanjang penahanan bupati Bengkalis

Penahanan diperpanjang selama 30 hari.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 31 Mar 2020 22:45 WIB
KPK perpanjang penahanan bupati Bengkalis

Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin. Tersangka kasus dugaan korupsi proyek tahun jamak pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bangkalis, Riau, masih akan mendekam di penjara selama 30 hari. 

"Penyidik melanjutkan perpanjangan penahanan tersangka AM (Amril Mukminin) selama 30 hari berdasarkan penetapan penahanan pertama dari PN Pekanbaru," kata Pelaksana tugas juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (31/3).

Masa penahanan Amril akan diperpanjang terhitung 6 April 2020 hingga 5 Mei 2020. Amril menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) Klas I Jakarta Timur Cabang KPK.

Penahanan Amril dilakukan pertama kali usai menjalani pemeriksaan di KPK pada Kamis (6/2). Penahanan baru dilakukan, meski dia telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Mei 2019.

Pada perkra itu, Amril diduga kuat menerima uang Rp2,5 miliar dari PT Citra Gading Asritama (CGA) yang merupakan pihak rekanan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis. KPK menduga, uang tersebut diberikan guna memuluskan pengesahan anggaran proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning multiyears pada 2017 hingga 2019.

Amril menerima uang tersebut saat belum menjabat bupati. Setelah Amril terpilih, PT CGA diduga meminta tindak lanjut Amril agar kontrak segera ditandantangani.

Dalam kurun waktu Juni sampai dengan Juli 2017, Amril diduga telah menerima Rp3,1 miliar dalam bentuk dolar Singapura dari pihak PT CGA. Penerimaan uang tersebut untuk memuluskan proyek yang akan digarap PT CGA, yakni proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning multiyear pada 2017 hingga 2019.

Total penerimaan uang Amril dari PT CGA sebesar Rp5,6 miliar. Uang itu diterima baik sebelum maupun sesudah menjadi Bupati Bengkalis.

Sponsored

Atas perbuatannya, Amril disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b, atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid