sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK geledah rumah Bupati Bengkalis

Penggeledahan juga dilakukan di dua lokasi lain di Pekanbaru.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 29 Nov 2019 15:53 WIB
KPK geledah rumah Bupati Bengkalis

Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah tiga lokasi di daerah Pekanbaru, Provinsi Riau. Kegiatan itu terkait penanganan perkara dugaan suap proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis, yang menjerat Bupati Amril Mukminin.

"Ada tiga lokasi yang kami geledah kemarin," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/11).

Febri menyebutkan, lokasi yang disisir KPK ialah kediaman Bupati Bengkalis Amril Mukminin di Pekanbaru, serta rumah  dan toko milik seorang pengusaha berinisial D.

Menurut Febri, penyidik menyita sejumlah barang bukti dalam penggeledahan tersebut. Namun dia tak mau merinci barang dan benda yang dibawa penyidik.

"Sebagian besar yang kami sita itu dokumen terkait proyek jalan. Karena kasus yang kami tangani itu adalah penyidikan pembangunan jalan di Bengkalis," kata dia.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Amril sebagai tersangka pada Kamis 16 Mei 2019 lalu. Status yang sama juga diberikan kepada Direktur PT Mitra Bungo Abadi, Makmur alias Aan.

Amril diduga telah menerima uang senilai Rp2,5 miliar dari PT Citra Gading Asritama (CGA), yang merupakan pihak rekanan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis. Uang tersebut diduga diberikan guna memuluskan pengesahan anggaran proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning multiyears, pada tahun 2017 hingga 2019.

Amril menerima uang tersebut saat dirinya belum menjabat bupati. Setelah Amril terpilih, PT CGA  diduga meminta tindak lanjut Amril agar segera menandatangani kontrak proyek tersebut. Amril pun kembali menerima uang atas permintaan pihak PT CGA.

Sponsored

Adapun total uang yang diduga diterima Amril dari PT CGA adalah sejumlah Rp5,6 miliar. Uang itu diterima baik sebelum maupun sesudah menjadi Bupati Bengkalis.

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Amril disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 atau Pasal 12 B, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak pemberi suap, Makmur disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK telah memproses dua orang tersangka lainnya yang perkaranya sudah bergulir di pengadilan. Dua terdakwa itu ialah Kepala Dinas PU Kabupaten tahun 2013-2015 M. Nasir dan Direktur Utama PT MRC Hobby Siregar.

Berita Lainnya
×
tekid