sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK lakukan penggeledahan terkait kasus Bupati Bengkalis

"Tim KPK di Pekanbaru hari ini, melakukan penggeledahan untuk kasus korupsi terkait dengan pengadaan jalan di Bengkalis."

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 28 Nov 2019 21:01 WIB
KPK lakukan penggeledahan terkait kasus Bupati Bengkalis

Komisi Pemberantasan Korupsi melalukan penggeledahan di daerah Pekanbaru, Provinsi Riau. Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, penggeledahan terkait kasus dugaan suap proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis, Riau.

"Kami mengonfirmasi bahwa ada tim KPK di Pekanbaru hari ini, melakukan penggeledahan untuk kasus korupsi terkait dengan pengadaan jalan di Bengkalis," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/11).

Namun dia tak merinci detail penggeledahan tersebut. Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu hanya menyebut penggeledahan dilakukan di sebuah rumah tanpa menjelaskan siapa pemiliknya.

"Ada sebuah rumah. Jadi itu dulu yang kami sampaikan karena tim masih berada di lapangan. Akan lebih baik tim fokus dulu untuk melakukan penggeledahan tersebut," kata Febri.

KPK telah menetapkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin sebagai tersangka dalam kasus ini pada Kamis (16/5). Selain itu, Direktur PT Mitra Bungo Abadi, Makmur alias Aan, juga ditetapkan dengan status yang sama.

Amril diduga telah menerima uang senilai Rp5,6 miliar dari PT Citra Gading Asritama (CGA), yang merupakan pihak rekanan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis. Uang tersebut diduga diberikan guna memuluskan pengesahan anggaran proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning multiyears, pada tahun 2017 hingga 2019.

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Amril disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 atau Pasal 12 B, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Makmur sebagai pihak pemberi suap, disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid