KPK perpanjang penahanan Bupati Kudus selama 40 hari

Perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 16 Agustus 2019 hingga 24 September 2019.

Tersangka kasus dugaan kasus suap pengisian jabatan perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019 yang menjabat sebagai Bupati Kudus nonaktif periode 2018-2023 Muhammad Tamzil tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Antara Foto

Bupati Kudus non-aktif, Muhammad Tamzil, terpaksa harus mendekam di balik jerusi besi rumah tahanan (Rutan) cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih lama lagi. Pasalnya, tim penyidik memperpanjang masa tahanan Tamzil selama 40 hari ke depan.

Tak hanya Tamzil, dua tersangka lainnya yakni Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto, dan Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan turut ditahan selama 40 hari ke depan.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan untuk tiga orang tersangka. Perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 16 Agustus 2019 hingga 24 September 2019," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (14/8).

Perpanjangan penahanan tersebut dilakukan KPK guna memperlancar proses penyidikan terhadap ketiga tersangka, yang diketahui terjerat kasus suap pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus pada tahun 2019.

Dalam perkara ini, Tamzil diduga meminta dicarikan dana senilai Rp250 juta kepada staf khususnya bernama Agus Suranto. Dana tersebut ditujukan untuk membayar cicilan mobil pribadinya Nissan Terano.