KPK perpanjang penahanan GM PT Hutama Karya

GM PT Hutama Karya, Bambang Mustaqim, masih akan menjalani penahanan selama 30 hari ke depan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) bersama jubir KPK Febri Diansyah (kiri) menyampaikan penetapan tersangka pembangunan gedung IPDN, Senin (10/12)./ Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan General Manager (GM) PT Hutama Karya, Bambang Mustaqim selama 30 hari ke depan. 

Bambang merupakan tersangka atas kasus tindak pidana korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Gedung Kampus IPDN tahap II, di Rokan Hilir, Provinsi Riau, pada Kemendagri Tahun Anggaran 2011.

"Perpanjangan masa tahanan ini diberlakukan mulai dari 3 Januari 2019 sampai dengan 4 Februari 2019 mendatang," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat, Rabu (2/1).

Dalam kasus tersebut, KPK sudah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset, Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri tahun 2011, Dudy Jocom, terkait pembangunan gedung IPDN di semua lokasi. 

Mantan Kepala Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan, dan GM PT Hutama Karya Bambang Mustaqim untuk pembangunan gedung IPDN di Rokan Hilir dan Agam, serta Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk., Adi Wibowo terkait IPDN Kabupaten Gowa, dan Kepala Divisi Kontruksi IV PT Adhi Karya (Persero) Tbk., Dono Purwoko terkait IPDN Minahasa.