sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus korupsi proyek IPDN, KPK panggil karyawan BUMN

Karyawan BUMN Djoko Prabowo akan diperiksa sebagai saksi.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 06 Okt 2020 14:02 WIB
Kasus korupsi proyek IPDN, KPK panggil karyawan BUMN

Karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Djoko Prabowo, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Djoko, rencananya bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Sulawesi Utara pada Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DP (Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero), Dono Purwoko)," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (6/10).

Selain Dono, dalam perkara tersebut, KPK menetapkan tersangka terhadap bekas pejabat Kemendagri Dudy Jocom dan Kepala Divisi Gedung PT Waskita Karya (Persero), Adi Wibowo.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dua pembangunan gedung Kampus IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara, tahun anggaran 2011.

Dudy diduga kuat telah mengatur proyek pembangunan gedung IPDN di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara agar dikerjakan oleh PT Adhi Karya dan PT Waskita Karya. Sebagai imbalannya, Dudy mendapat fee sebesar 7% dari nilai proyek.

Guna merealisasikan uang tersebut, Dudy diduga meminta pembuatan berita acara serah terima pekerjaan 100% untuk proyek pembangunan kampus IPDN Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara, agar dana dapat dibayarkan. Padahal, proyek pembangunan tersebut belum rampung dikerjakan.

Akibatnya, terjadi kerugian negara sekitar Rp21 miliar. Jumlah ini dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut. Rinciannya, proyek IPDN di Sulawesi Selatan sekitar Rp11,8 miliar dan proyek IPDN di Sulawesi Utara sekitar Rp9,3 miliar.

Atas perbutannya, Dudy Jocom, Adi Wibowo dan Dono Purwoko disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid