KPK perpanjang penahanan Imam Nahrawi

Penahanan Imam Nahrawi diperpanjang 40 hari hingga 25 November 2019.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (tengah) mengenakan rompi orange usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Jumat, (27/9)./ Antara Foto

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (IMR), harus mendekam lebih lama di balik jeruji besi. Hal ini lantaran tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang penahanan politikus PKB itu.

"Terhadap tersangka IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga, dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari, terhitung sejak 17 Oktober sampai dengan 25 November 2019," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/10).

Hari ini, Imam mendatangi Gedung KPK untuk melakukan proses administrasi perpanjangan penahanan dirinya. Dari pantauan reporter Alinea.id, Imam keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.35 WIB, tiga jam dari kedatangannya pada pukul 10.00 WIB.

Imam ditetapkan sebagai tersangka bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, dalam kasus dugaan suap penyaluran bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI.

KPK menduga Imam telah menerima uang sebesar Rp26,5 miliar, baik langsung maupun melalui Ulum, dari sejumlah kegiatan KONI.