KPK perpanjang penahanan Imam Nahrawi
Penahanan Imam Nahrawi diperpanjang 40 hari hingga 25 November 2019.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (IMR), harus mendekam lebih lama di balik jeruji besi. Hal ini lantaran tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang penahanan politikus PKB itu.
"Terhadap tersangka IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga, dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari, terhitung sejak 17 Oktober sampai dengan 25 November 2019," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/10).
Hari ini, Imam mendatangi Gedung KPK untuk melakukan proses administrasi perpanjangan penahanan dirinya. Dari pantauan reporter Alinea.id, Imam keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.35 WIB, tiga jam dari kedatangannya pada pukul 10.00 WIB.
Imam ditetapkan sebagai tersangka bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, dalam kasus dugaan suap penyaluran bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI.
KPK menduga Imam telah menerima uang sebesar Rp26,5 miliar, baik langsung maupun melalui Ulum, dari sejumlah kegiatan KONI.
Adapun uang yang diterima Imam melalui Ulum yakni sebesar Rp14,7 miliar pada rentang waktu 2014 hingga 2018. Kemudian, pada rentang waktu 2016 hingga 2018, Imam turut menerima uang sebesar Rp11,8 milliar. KPK menduga, Imam memakai uang tersebut untuk keperluan pribadi.
Atas perbuatannya, Imam dan Ulum disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, atau huruf b, atau Pasal 12 B, atau Pasal 11, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 64 ayat (1) KUHP.