KPK perpanjang penahanan mantan Bupati Bengkalis

Penyidik masih memerlukan waktu untuk proses penyelesaian pemberkasan perkara.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.Alinea.id/dokumentasi

Eks Bupati Bengkalis Amril Mukminin terpaksa harus mendekam lebih lama dibalik jeruji besi di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah memperpanjang masa penahanan Amril.

"Penyidik KPK memperpanjang kembali penahanan tersangka AM (Amril Mukminin) sesuai dengan Penetapan Pengadilan Pekanbaru yang kedua terhitung mulai 6 Mei 2020 sampai dengan 4 Juni 2020," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (6/5).

Perpanjangan itu dilakukan lantaran proses penanganan perkara masih berlangsung. Hal itu ditenggarai lantaran penyidik masih memerlukan waktu untuk proses penyelesaian pemberkasan perkara.

"Berikutnya, setelah selesai dan pemberkasan dinyatakan lengkap maka penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU KPK untuk selanjutnya di sidangkan di PN Tipikor," papar Fikri.

Itu merupakan kali kedua lembaga antirasuah memperpanjang masa penahanan Amril, setelah sebelumnya diperpanjang sejak 6 April 2020 hingga 5 Mei 2020. Sebelumnya, Amril ditahan oleh KPK usai menjalani pemeriksaan pada Kamis (6/2). Dia tak kunjung ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Mei 2019.