KPK persilakan eks Dirut Garuda ajukan kasasi

KPK hormati permohonan kasasi Satar ke Mahkamah Agung.

Mantan Direktur Utama Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12)/Antara Foto.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini pertimbangan hakim di tingkat pertama dan banding telah sesuai untuk menjatuhkan putusan terhadap eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Emirsyah Satar.

"KPK yakin pertimbangan hakim judex factie tingkat pertama dan banding tersebut telah sesuai fakta-fakta hukum di persidangan," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Selasa (4/8).

Akan tetapi, Fikri mengaku, pihaknya tetap menghormati permohonan kasasi Satar ke Mahkamah Agung (MA) karena merupakan hak Satar.

Fikri juga menyampaikan, pihaknya telah mengajukan sejumlah argumentasj dan bukti kuat terkait keterlibatan Satar dalam kasus tersebut. Di samping itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga telah menjawab pembelaan Satar di muka persidangan.

Hal itu terbukti dari keputusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman kepada Satar, baik Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi Jakarta.