KPK pertimbangkan permohonan justice collaborator penyuap Romahurmuziy

Ada syarat yang harus dipenuhi Haris Hasanuddin agar permohonannya dikabulkan menjadi justice collaborator.

Kakanwil Kemenag Jawa Timur nonaktif Haris Hasanuddin bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/4)./ Antara Foto

Tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin, mengajukan diri menjadi justice collaborator. Posisi tersebut adalah saksi pelaku, tapi bukan pelaku utama, yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus tindak pidana yang menjeratnya.

Harris merupakan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur. Dalam perkara itu, dia diduga menjadi penyuap eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy atau Rommy.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan permohonan Haris. Pihaknya belum bisa langsung memutuskan permohonan tersebut.

"Kami tidak bisa langsung memutuskan menerima atau menolak, karena ada syarat-syarat yang harus diperhatikan terutama nanti pada proses persidangan. Jadi di tuntutan nanti, kami akan uraikan pertimbangan-pertimbangan tersebut," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/5).

Dalam hukum Indonesia, justice collaborator sudah diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborators) di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.