sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK pertimbangkan permohonan justice collaborator penyuap Romahurmuziy

Ada syarat yang harus dipenuhi Haris Hasanuddin agar permohonannya dikabulkan menjadi justice collaborator.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 15 Mei 2019 09:47 WIB
KPK pertimbangkan permohonan justice collaborator penyuap Romahurmuziy

Tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin, mengajukan diri menjadi justice collaborator. Posisi tersebut adalah saksi pelaku, tapi bukan pelaku utama, yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus tindak pidana yang menjeratnya.

Harris merupakan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur. Dalam perkara itu, dia diduga menjadi penyuap eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy atau Rommy.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan permohonan Haris. Pihaknya belum bisa langsung memutuskan permohonan tersebut.

"Kami tidak bisa langsung memutuskan menerima atau menolak, karena ada syarat-syarat yang harus diperhatikan terutama nanti pada proses persidangan. Jadi di tuntutan nanti, kami akan uraikan pertimbangan-pertimbangan tersebut," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/5).

Dalam hukum Indonesia, justice collaborator sudah diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborators) di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

Istilah itu diatur dalam poin 9 Sema Nomor 4 Tahun 2011. Dalam poin tersebut dijelaskan pedoman mengenai penentuan seseorang sebagai saksi pelaku yang bekerja sama. Salah satu tindak pidana yang dimaksud dalam aturan itu ialah tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika, pencucian uang, dan perdagangan orang.

Meski demikian, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan agar pelaku tindak pidana khusus dapat diterima sebagai pemohon justice collaborator.

Febri menjelaskan, salah satu syarat pemohon justice collaborator wajib mengakui kejahatan yang dilakukan, serta bersedia untuk membuka peran pelaku lain dengan menerangkan yang sebenar-benarnya.

Sponsored

"Jadi nanti kita lihat bagaimana pemohon justice collaborator ini bisa memenuhi syarat-syarat tersebut atau tidak," ujar Febri

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Mereka ialah mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy, Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin, dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi.

Ketiganya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya beberapa waktu lalu. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait jual beli jabatan di Kemenag Provinsi Jawa Timur.

Rommy  diduga telah menerima uang suap sebesar Rp300 juta dari tersangka lain yakni mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin, dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi. KPK menduga uang itu diberikan untuk memuluskan proses pengisian jabatan di Kemenag Jatim.

Berita Lainnya
×
tekid