KPK pertimbangkan tunda proses perkara kandidat Pilkada 2020

Kebijakan tersebut sebelumnya diambil Polri. Proses hukum dilanjutkan usai kontestasi.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, saat ditemui di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (5/3/2020). Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk memunda proses penananganan perkara tahap penyelidikan dan penyidikan bagi kandidat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

"KPK masih akan mempertimbangkan kebijakan seperti itu, apakah diperlukan atau tidak," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, kepada wartawan, Minggu (6 /9).

Dirinya menerangkan, KPK memiliki standar operasional dalam menangani sebuah perkara. Sangat tidak mungkin seseorang ditetapkan tersangka dan ditahan tanpa persyaratan dan prosedur ketat.

"Kami sangat yakin proses hukum yang kami laksanakan sesuai peraturan, tidak akan terintervensi oleh tekanan, desakan, kemauan politik dalam masa pilkada ini," ucapnya.

Katanya, jangan sampai proses pilkada yang menelan dana besar dan keterlibatan masyarakat luas justru tidak memunculkan calon kepala daerah yang berintegritas. "Untuk itu, KPK masih akan mempertimbangkan hal tersebut."