KPK petakan titik rawan praktik korupsi di tengah pandemi Covid-19

Ada empat titik rawan potensi tindak pidana korupsi di tengah pandemi Covid-19.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firly Bahuri (kiri) menunjukkan berkas penandatanganan kontrak kerja Pejabat Eselon I dan II di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/3). Foto Antara/Indrianto Eko Suwarso/pras.

Komisi Pembemberantasan Korupsi (KPK) telah memetakan titik rawan terjadinya korupsi di tengah pandemi Covid-19. Hal tersebut, disampaikan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR.

Berdasar, hasil kajian KPK, Firli menyatakan, setidaknya ada empat titik rawan potensi tindak pidana korupsi di tengah pandemi ini. Keempat titik itu seperti, di sektor pengadaan barang dan jasa, titik sumbangan pihak ketiga, pengalokasian anggaran dari APBN maupun APBD; baik itu alokasi sumber daerah belanja maupun pemanfaatan anggaran, serta pendistribusian program bantuan sosial dalam rangka social safety net.

"Ini yang kami lakukan analisa kajian ada empat titik rawan terjadinya korupsi. KPK melakukan kegiatan tentang pengadaan barang dan jasa, bantuan sosial kami awasi penganggaran, bantuan pihak ketiga juga kami awasi," terang Firli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (29/4).

Firli mengatakan, pihaknya sendiri telah menjalankan siasat dalam rangka menakar potensi dari kerawanan tersebut. Pada konteks pengadaan barang dan jasa, misalnya, KPK mengaku telah menggandeng LKPP dan BPKP mengefektifkan pencegahan korupsi di sektor itu.

KPK, LKPP, dan BPKP telah sepakat untuk mengatur bersama, bagaimana tata cara pengadaan barang dan jasa dalam menangani bencana. Khsusunya, jenis alat kesehatan karena inilah yang paling dibutuhkan masyarakat.