KPK pindahkan tiga tahanan kasus suap proyek Kementerian PUPR

Tiga tersangka terkait kasus suap proyek infrastruktur di Kementerian PUPR.

KPK memindahkan penahanan atas tiga tersangka terkait kasus suap proyek infrastruktur Kementerian PUPR./Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan penahanan atas tiga tersangka terkait kasus suap proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) di Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2018.

"Para tahanan dibawa dari Jakarta sekitar pukul 04.00 WIB dan telah sampai di Lampung pada pukul 08.30 WIB pagi ini," kata Febri, dalam keterangan resmi, Jumat (24/5).

KPK masih menunggu jadwal sidang perdana ketiga tersangka tersebut. Pasalnya, KPK menunggu penetapan waktu sidang dari Pengadilan Tipikor Tanjung Karang pada Pengadilan Negeri Bandar Lampung.

Pada Kamis (23/5), Penuntut Umum KPK telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara tiga orang tersebut ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang pada PN Bandar Lampung. 

"Kami masih menunggu penetapan jadwal sidang dari pengadilan," ucap Febri.