KPK rampungkan pemeriksaan anggota DPR Hugua

KPK konfirmasi aliran dana proyek fiktif Waskita Karya ke Hugua.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Foto Alinea/Achmad Al Fiqri.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan terhadap anggota Komisi II DPR Fraksi PDI-Perjuangan, Hugua. Mantan Bupati Wakatobi ini diperiksa dalam perkara dugaan rasuah pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero).

Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, Hugua dimintai keterangan sebagai saksi untuk dua tersangka bekas pejabat Waskita Karya, Fathor Rachman dan Fakih Usman. Kepada Hugua, penyidik mengkonfirmasi dugaan penerimaan dana.

"Dikonfirmasi terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah dana dari proyek fiktif yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya," jelas Ali dalam keterangannya, Selasa (10/11).

Pada kasusnya, KPK tengah menangani lima tersangka yang semuanya pernah menjabat di PT Waskita Karya. Mereka adalah eks Kepala Divisi III/Sipil/II Desi Arryani dan mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II Jarot Subana.

Kemudian, bekas Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II Fakih Usman, eks Kepala Divisi II Fathor Rachman, dan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II Yuly Ariandi Siregar.