KPK rekonstruksi kasus suap bansos Covid-19

Menurut Ali Fikri, hingga kini kegiatan itu masih berlangsung.

Ilustrasi polemik penyaluran bansos Covid-19. Alinea.id/Dwi Setiawan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rekonstruksi kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 Jabodetabek 2020. Hal itu dibenarkan Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. Menurutnya, kegiatan itu masih berlangsung.

"Masih berlangsung. Perkembangannya nanti kami informasikan lebih lanjut," ujarnya kepada awak media, Senin (1/2).

Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pengadaan bansos Covid-19. Rinciannya, eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara (JPB), dan pejabat pembuat komitmen atau PPK, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), serta swasta Harry Sidabuke (HS) dan Ardian IM (AIM).

Dalam perkaranya, Juliari, Adi, dan Matheus, diterka menerima uang dari Ardian serta Harry dalam pengadaan bansos berupa paket sembako. Nilai proyek itu sekitar Rp5,9 triliun dengan 272 kontrak selama dua periode.

Bagian Juliari, diduga mencapai Rp17 miliar. Rinciannya, periode pertama Rp8,2 miliar dan kedua, Oktober-Desember 2020, Rp8,8 miliar.