KPK resmi menahan Mardani Maming

Mardani Maming akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Pomdam Jaya.

Konferensi pers penahanan tersangka Mardani Maming di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (28/7). Youtube/KPK RI.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Mardani Maming dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu Kalimantan Selatan (Kalsel). Bendahara PBNU nonaktif itu ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 28 Juli 2022 sampai 16 Agustus 2022  di Rutan Pomdam Jaya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Mardani Maming resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut usai menjalani pemeriksaan. Dia mengatakan, Maming saat menjabat Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan periode 2016-2018, memiliki wewenang yang satu di antaranya memberikan persetujuan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) di wilayah Pemerintahan Daerah Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Pada 2010, salah satu pihak swasta, yaitu Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara bermaksud untuk memperoleh IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari dengan luas 370 ha yang berlokasi di Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Agar proses pengajuan peralihan IUP OP bisa segera mendapatkan persetujuan Mardani Maming,

Henry Soetio diduga juga melakukan pendekatan dan meminta bantuan pada Maming selaku Bupati. Harapannya, memperlancar proses peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN dimaksud.

Maka, Maming mempertemukan Henry Soetio dengan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu. Dalam pertemuan tersebut, Maming diduga memerintahkan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo agar membantu dan memperlancar pengajuan IUP OP dari Henry Soetio.