KPK resmi menahan penyuap anggota DPR Sukiman

KPK menahan Natan Pasomba selama 20 hari ke depan.

Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Papua Barat Natan Pasomba (kiri) mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta. Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menanhan pelaksana tugas dan penanggung jawab Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba. Natan sebelumnya telah ditetapkan tersangka karena menyuap anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Sukiman. 

“Untuk kepentingan proses penyidikan, KPK menahan NPS (Natan Pasomba) selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak 12 Juni 2019 sampai 1 Juli 2019. NPS ditahan di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung Penunjang Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (13/6).

Seperti diketahui, penetapan tersangka terhadap Natan terkait pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak periode tahun 2017-2018 pada 7 Februari 2019. Penetapan itu bersamaan dengan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi (PAN) Sukiman. Namun, hingga kini KPK belum melakukan penahanan kepada Sukiman. 

Kasus korupsi yang menjerat Natan dan Sukiman itu bermula saat pihak Pemkab Pegunungan Arfak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mengajukan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 ke Kementerian Keuangan.

Pada proses pengajuan, Natan Pasomba bersama-sama pihak rekanan atau pengusaha melakukan pertemuan dengan pegawai Kementerian Keuangan untuk meminta bantuan. Pihak pegawai Kementerian Keuangan kemudian meminta bantuan kepada anggota DPR RI, Sukiman.