KPK resmi tahan Bupati Indramayu Supendi

Selain Supendi, tiga orang lainnya juga ditahan KPK di tempat berbeda.

Bupati Indramayu Supendi menaiki kendaraan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK./ Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Indramayu Supendi. Selain itu, KPK juga menahan tiga orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019.

Selain Supendi, tiga orang lainnya itu yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.

“KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap empat orang tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (16/10).

Supendi ditahan di Rutan Cabang KPK berlokasi di gedung KPK lama Jakarta. Lalu Omarsyah dan Wempy di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, dan Carsa di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. Dalam kasus tersebut, Supendi, Omarsyah, dan Wempy diduga sebagai pihak penerima suap, sedangkan sebagai pemberi, yakni Carsa.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/10) malam mengatakan pemberian yang dilakukan Carsa pada Supendi dan pejabat Dinas PUPR diduga merupakan bagian dari commitment fee 5% sampai 7% dari nilai proyek.