KPK resmi tahan Jaksa Kejari Yogyakarta

Dua jaksa resmi ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka suap di Yogyakarta.

Jaksa Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitra meninggalkan ruangan usai diperiksa terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan suap jaksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/8). / Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua orang tersangka kasus dugaan suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta tahun anggaran 2019.

Keduanya ialah jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitra, dan Direktur Utama PT Marina Arta Mandiri (MAM) yakni Gabriella Yuan Ana. Keduanya ditahan setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka.

Dari pantauan Alinea.id, Eka keluar gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 23.30 WIB. Dia dikawal oleh petugas menaiki mobil tahanan dengan memakai rompi tahanan KPK serta kondisi tangan terborgol.

"Dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (20/8).

Eka harus mendekam dibalik jeruji rumah tahanan (Rutan) cabang KPK kavling C1. Sedangkan Gabriella ditahan di Rutan cabang KPK kavling K4, yang berada persis di belakang Gedung Merah Putih KPK.