sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

OTT KPK, 2 jaksa Yogyakarta dan Surakarta jadi tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang jaksa dalam kasus dugaan suap lelang proyek di Kota Yogyakarta.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 20 Agst 2019 18:57 WIB
OTT KPK, 2 jaksa Yogyakarta dan Surakarta jadi tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang jaksa dalam kasus dugaan suap lelang proyek pada dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta tahun anggaran 2019.

Kedua jaksa itu yakni Eka Safitra, jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Yogyakarta yang juga merupakan anggota Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D), serta Satriawan Sulaksono, seorang jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Surakarta.

Selain kedua jaksa tersebut, komisi antirasuah juga menetapkan Direktur Utama PT Marina Arta Mandiri (MAM) Gabriella Yuan Ana sebagai tersangka. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya terjaring operasi senyap pada Senin (19/8) malam.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, pihaknya mengamankan uang sebesar Rp110,87 juta dalam giat opersi tersebut. Diduga uang tersebut merupakan fee dari pelaksanaan proyek infrastruktur Dinas PUPKP Kota Yogyakarta tahun 2019.

"Setelah melakukan pemeriksaan awal sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, dalam batas waktu 24 jam, maka KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Alex, saat konfrensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/8).

Dia mengaku kecewa atas perbuatan dua jaksa tersebut yang seharusnya melaksanakan tugas mencegah terjadinya penyimpangan dan mendukung pembangunan di daerah justru menyalahgunakan kewenangannya tersebut.

Atas perbuatannya, kedua jaksa yang diduga sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pihak yang memberi, Yuan Ana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid