KPK resmi tetapkan 5 tersangka pejabat Kemenpora

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap penyaluran hibah Kemenpora kepada KONI.

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (tengah) berbincang bersama pejabat terkait usai memberikan keterangan kepada media tentang OTT yang dilakukan oleh KPK terkait dana hibah Kemenpora ke KONI, di gedung Kemenpora, Jakarta, Rabu (19/12/2018). Dalam keterangannya Imam Nahrawi meminta maaf kepada seluruh masyarakat dan atlet di Indonesia atas terjadinya peristiwa itu dan menyerahkan seluruh proses hukumnya kepada KPK. / Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap penyaluran hibah pemerintah kepada Komite Olah raga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018. 

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, penetapan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora) pada Selasa (18/12) lalu. 

"Setelah mendapat informasi dari masyarakat dan melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan, KPK melakukan tangkap tangan pada hari Selasa (18/19) di Jakarta," ujarnya dalam konferensi pers di gedung KPK, Rabu (19/12). 

Adapun, mereka yang menjadi tersangka adalah Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olah raga Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo dan Staf Kementerian Pemuda dan Olah raga Eko Triyanto sebagai penerima suap. 

Sedangkan, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Jhonny E Awuy berperan sebagai pemberi suap.