sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK resmi tetapkan 5 tersangka pejabat Kemenpora

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap penyaluran hibah Kemenpora kepada KONI.

Rakhmad Hidayatulloh Permana
Rakhmad Hidayatulloh Permana Kamis, 20 Des 2018 00:04 WIB
KPK resmi tetapkan 5 tersangka pejabat Kemenpora

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap penyaluran hibah pemerintah kepada Komite Olah raga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018. 

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, penetapan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora) pada Selasa (18/12) lalu. 

"Setelah mendapat informasi dari masyarakat dan melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan, KPK melakukan tangkap tangan pada hari Selasa (18/19) di Jakarta," ujarnya dalam konferensi pers di gedung KPK, Rabu (19/12). 

Adapun, mereka yang menjadi tersangka adalah Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olah raga Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo dan Staf Kementerian Pemuda dan Olah raga Eko Triyanto sebagai penerima suap. 

Sedangkan, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Jhonny E Awuy berperan sebagai pemberi suap.

"Diduga AP (Adhi Purnomo), ET (Eko Triyanto) dan kawan-kawan menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp318 juta dan dari pejabat KONI terkait hibah pemerintah kepada KONI melalui Kemenpora," ujar Saut. 

Sedangkan Mulyana dalam hal ini, diduga kuat juga menerima sejumlah gratifikasi. Beberapa di antaranya, yaitu satu unit mobil Toyota Furtuner, uang Rp300 juta, satu unit Samsung Galaxy note 9.

Lantas, dari OTT tersebut tim KPK sudah mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang Rp318 juta, buku tabungan dan ATM saldo sebesar Rp100 juta atas nama Jhonny E. Awuy yang dalam penguasaan Mulyana, Mobil Chevrolet Captiva Biru milik Eko Triyanto, uang tunai dalam bingkisan plastik di kantor KONI sejumlah Rp7 miliar. 

Sponsored

KPK menduga para tersangka melakukan sejumlah akal-akalan terhadap proposal dana hibah demi mendapatkan sejumlah fee

"Sebelum proposal diajukan diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13% dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp3,4 miliar," kata dia.

Atas perbuatannya, Ending dan Johnny disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP

Sedangkan, Mulyana, Adhi, dan Eko diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Saut menegaskan bahwa KPK sangat menyesalkan terjadinya peristiwa ini. Sebab, uang yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas olah raga dalam negeri, justru malah dikorupsi. Apalagi, dia sempat mendengar ada pegawai KONI uang gajinya tidak dibayar. 

"Kami mendapat informasi bahkan sejumlah pegawai KONI telah lima bulan terakhir belum menerima gaji," tuturnya.

Berita Lainnya
×
tekid