sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Breaking news: KPK ringkus 9 pejabat Kemenpora

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora).

Rakhmad Hidayatulloh Permana
Rakhmad Hidayatulloh Permana Rabu, 19 Des 2018 00:40 WIB
Breaking news: KPK ringkus 9 pejabat Kemenpora

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora).

Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan penangkapan sembilan pejabat di Kemenpora pimpinan Imam Nahrawi tersebut. 

"Benar, malam ini ada tim dari Penindakan KPK yang ditugaskan di Jakarta. Setelah kami mendapat informasi akan terjadi transaksi penerimaan uang oleh penyelenggara negara di Kemenpora," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, Selasa (18/12). 

Dari informasi tersebut, sambungnya, KPK kemudian melakukan pengecekan. Selanjutnya, KPK menemukan bukti-bukti permulaan berupa uang tunai Rp300 juta dan sebuah kartu anjungan tunai mandiri (ATM) dengan nominal Rp100 juta.

Dia menjelaskan, diduga terjadi transaksi (kickback) terkait dengan pencairan dana hibah dari Kemenpora ke Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI). 

Setidaknya, sejauh ini ada sembilan orang yang sudah diamankan dan kemudian dibawa ke kantor KPK untuk kebutuhan klarifikasi lebih lanjut. Pihak yang dibawa tersebut dari unsur Kemenpora dan KONI, baik pejabat setingkat Deputi di Kemenpora, PPK, ataupun pengurus KONI.

Kendati demikian, Agus masih belum bisa menyebutkan nama-nama pejabat yang terlibat di dalamnya. Namun, detailnya akan disampaikan esok hari dalam konferensi pers. 

"Untuk sementara baru hal ini yang bisa kami sampaikan, besok hasil OTT ini akan diinformasikan lebih lengkap pada konferensi pers yang akan dilakukan oleh KPK," ujarnya. 

Sponsored

Sesuai KUHAP, KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang diamankan tersebut. 

Berita Lainnya
×
tekid