Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Purbalingga periode 2016-2021 Tasdi bersama empat orang lainnya sebagai tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Purbalingga periode 2016-2021 Tasdi bersama empat orang lainnya sebagai tersangka.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan Bupati Purbalingga Tasdi bersama empat orang lainnya resmi mengenakan jaket oranye dengan dijerat tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Purbalingga.
"Setelah melakukan pemeriksaan 1X24 jam dilanjutkan gelar perkara disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Purbalingga terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Purbalingga," katanya dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, dilansir Antara, Selasa malam (5/6).
KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan lima tersangka, yaitu diduga sebagai penerima Bupati Purbalingga periode 2016-2021 Tasdi (TSD) dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Purbalingga Hadi Iswanto (HIS).
Sedangkan diduga sebagai pemberi, yakni tiga orang dari unsur swasta masing-masing Hamdani Kosen (HK), Librata Nababan (LN), dan Ardirawinata Nababan (AN).