KPK respons pernyataan Luhut soal OTT tidak baik

KPK melakukan OTT karena menemukan dugaan tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara.

Operasi tangkap tangan KPK kerap berantakan. Ilustrasi Alinea.id/Dwi Setiawan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal pernyataan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, perihal operasi tangkap tangan (OTT). Luhut menginginkan ke depannya tidak ada lagi OTT di Indonesia.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK melakukan OTT karena menemukan dugaan tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara.

"Kami melakukan kegiatan tangkap tangan, tentu karena menemukan bukti awal ada dugaan transaksi yang dilakukan oleh penyelenggara negara terkait dengan tindak pidana korupsi," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

Ali menyebut, KPK tidak pandang bulu dalam menindak koruptor. Sebaliknya, pihak yang tidak melakukan korupsi tentu tidak dilakukan upaya penindakan oleh KPK.

Kendati demikian, Ali menegaskan, OTT tetap dilakukan apabila ditemukan dugaan tindak pidana korupsi.