KPK rincikan konstruksi kasus suap pengajuan dana PEN Kolaka Timur

Para tersangka terdiri dari Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur, pejabat lainnya, dan seorang wiraswasta.

Konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka kasus suap pengajuan dana PEN daerah di Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021 di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (23/6). Foto Dok

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menjabarkan konstruksi perkara kasus suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah di Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021. Para tersangka terdiri dari Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur, pejabat lainnya, dan seorang wiraswasta.

Ghufron mengungkapkan, kasus ini bermula saat Andi Merya Nur selaku Bupati Kabupaten Kolaka Timur periode 2021-2026 berkeinginan untuk mendapatkan dana tambahan terkait kebutuhan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Kolaka Timur. Andi diketahui menghubungi LM Rusdianto Emba untuk memperlancar proses pengusulan dana.

"Agar prosesnya bisa segera dilakukan maka AMN segera menghubungi LM RE yang dikenal memiliki banyak jaringan untuk memperlancar proses pengusulan dana tersebut," kata Ghufron dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/6).

Rusdianto Emba kemudian menjalin komunikasi dengan Sukarman Loke selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna. Sukarman lantas menghubungi Laode M Syukur Akbar yang menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna. Laode diketahui merupakan kolega dekat dari Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah yang saat itu dijabat Mochamad Ardian Noervianto.

"Salah satu syarat agar proses persetujuan pinjaman dana PEN dapat disetujui yaitu adanya pertimbangan dari Kementerian Dalam Negeri khususnya dari Dirjen Bina Keuangan Daerah," ungkap Ghufron.