KPK sambut baik usul RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas Prioritas 2021

Perampasan aset pelaku tipikor dapat memberikan pemasukan bagi kas negara.

Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers usai pertemuan dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang disiarkan Youtube KPK RI, Jakarta, Kamis (11/2)/Alinea/Akbar Ridwan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 di DPR. Apabila segera disahkan, KPK memandang regulasi itu akan memberikan manfaat, khususnya dalam pemulihan aset.

"Dengan menjadi UU, maka akan memberikan efek dan manfaat positif bagi dilakukannya asset recovery dari hasil tipikor (tindak pidana korupsi) maupun TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, kemarin.

Ali menjelaskan, bagi KPK penegakan hukum tipikor tidak hanya terbatas pada penerapan sanksi pidana berupa penjara. Namun, akan lebih memberikan efek jera bagi para koruptor bila dilakukan juga perampasan aset hasil praktik lancungnya.

"Perampasan aset dari para pelaku berbagai tipikor dan TPPU dapat memberikan pemasukan bagi kas negara yang bisa dipergunakan untuk pembangunan dan kemakmuran rakyat," jelasnya.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK merekomendasikan pemerintah lewat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mendorong RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas 2021. Hal itu disampaikan Kepala PPATK Dian Ediana Rae saat bertemu Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, dalam kunjungan kerja, Senin (15/2).