KPK sangat terbuka dalami dugaan TPPU Edhy Prabowo

Edhy Prabowo terbukti terima suap US$77.000 dari Direktur PT DPPP, Suharjito, terkait izin ekspor benur.

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding. Foto rri.co.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sangat terbuka mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Edhy Prabowo. Hal ini, disampaikan setelah eks Menteri Kelautan dan Perikanan itu divonis bersalah dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara serta denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus suap izin ekspor benih lobster.

"KPK sangat terbuka kemungkinan untuk terus melakukan pendalaman dan pengembangan perkara selain tindak pidana korupsi berdasarkan kecukupan alat bukti," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding, Jumat (16/7).

"Hal ini dilakukan, di antaranya dengan terlebih dahulu menganalisis seluruh fakta-fakta hukum selama proses persidangan yang telah termuat dalam pertimbangan putusan majelis hakim," sambungnya.

Sebelumnya, KPK mengambil sikap untuk mempelajari dulu vonis Edhy dan kawan-kawan. Diketahui, dalam sidang pada Kamis (15/7), jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK memilih pikir-pikir dulu sebelum ambil sikap banding atau menerima putusan.

Namun, KPK mengapresiasi putusan majelis hakim atas vonis para terdakwa karena dianggap sesuai tuntutan JPU. "Kami menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim terhadap para terdakwa. Secara umum telah memenuhi seluruh isi analisis yuridis dalam tuntutan Tim JPU," ucap Ipi.